Cara Menghitung Masa Kerja Karyawan dan Perhitungan Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja
Menghitung masa kerja karyawan secara akurat merupakan kebutuhan vital bagi bagian HRD (Human Resources) maupun pekerja. Masa kerja menjadi dasar utama dalam menentukan hak-hak ketenagakerjaan, mulai dari hak cuti tahunan, uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), hingga uang kompensasi bagi karyawan kontrak (PKWT) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 turunan dari UU Cipta Kerja.
1. Rumus Dasar Menghitung Masa Kerja
Masa kerja dihitung dari tanggal pertama kali masuk bekerja (Join Date) hingga tanggal berakhirnya hubungan kerja (Effective Date / Last Day). Format standar masa kerja dinyatakan dalam satuan Tahun, Bulan, dan Hari.
Contoh perhitungan manual:
- Tanggal Mulai Bekerja: 15 Maret 2021
- Tanggal Berakhir Kerja: 20 Agustus 2026
- Selisih Tahun: 2026 - 2021 = 5 Tahun
- Selisih Bulan: Agustus (8) - Maret (3) = 5 Bulan
- Selisih Hari: 20 - 15 = 5 Hari
- Total Masa Kerja: 5 Tahun 5 Bulan 5 Hari.
2. Tabel Perhitungan Uang Pesangon (PP No. 35 Tahun 2021)
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, ketentuan pembayaran uang pesangon berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:
| Masa Kerja Karyawan | Besaran Uang Pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah (Maksimal) |
3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain pesangon, pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun berhak atas UPMK dengan rincian:
- 3 - 6 tahun: 2 bulan upah
- 6 - 9 tahun: 3 bulan upah
- 9 - 12 tahun: 4 bulan upah
- 12 - 15 tahun: 5 bulan upah
- 15 - 18 tahun: 6 bulan upah
- 18 - 21 tahun: 7 bulan upah
- 21 - 24 tahun: 8 bulan upah
- 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.
4. Perhitungan Uang Kompensasi PKWT (Karyawan Kontrak)
Bagi karyawan kontrak yang masa kontraknya telah selesai minimal 1 bulan penuh secara terus menerus, perusahaan wajib membayarkan uang kompensasi dengan rumus:
Coba Alat Perhitungan Tanggal Terkait
- Kalkulator Hari Kerja Online — Hitung hari kerja efektif tanpa Sabtu & Minggu.
- Kalkulator Umur Lengkap — Hitung usia dalam tahun, bulan, hari, hingga detik.
- Kalkulator Tambah/Kurang Hari — Hitung tanggal sekian hari ke depan atau ke belakang.